Engineer (insinyur)
adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri
nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun
perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia.
Dengan
mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional
dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran
per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti
dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa
terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas
bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah
untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Etika Profesi Engineer
(insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional
dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana
untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode
etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal
kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut
kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
PERTAMA,
PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA,
TUJUH TUNTUNAN SIKAP
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
Organisasi
Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama
2. Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3. Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi
Manfaat
organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1.
Mengembangkan dan memajukan profesi
2.
Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3.
Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4.
Memberikan kesempatan pada semua
anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan
profesi
Persatuan
Insinyur Indonesia
Persatuan
Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers
Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952. untuk
menghimpun para insinyur, termasuk sarjana teknik dan sarjana sains yang bekerja
di bidang keteknikan di seluruh Indonesia.
Sejarah
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur
Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha
10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang.
Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati
untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja
sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun
negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor
utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Keanggotaan
Internasional
·
WFEO (World
Federation of Engineering Organizations)
·
AFEO (ASEAN
Federation of Engineering Organizations)
·
FEISEAP (Federation
of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
·
AEESEAP (Association
of Engineering Education South East Asia and Pacific)
Sumber :
Komentar
Posting Komentar