Kecelakaan
adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan
tidak dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan
peralatan serta terganggunya kegiatan.
KECELAKAAN
KERJA
Adalah
Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya
hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus memenuhi persyaratan :
a.
Kecelakaan benar terjadi;
b.
Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
c.
Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja;
d.
Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN
TAMBANG
Kecelakaan
tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan
pertambangan
•
Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
•
Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
•
Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
.
Adapun kriteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a.
Kecelakaan benar terjadi;
b.
Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c.
Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d.
Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e.
Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
TINGKAT
KECELAKAAN
Untuk
dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka
harus diperhitungkan :
•
Jumlah jam kerja;
•
Jumlah man shift;
•
Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
AKIBAT
KECELAKAAN
Sebagaimana
kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga
si korban maupun perusahaan, antara lain :
•
Kerugian dan penderitaan si korban
•
Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
•
Kerugian tenaga kerja
•
Kerugian waktu kerja yang hilang
•
Kerugian kerusakan peralatan
•
Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
•
Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
•
Kerugian material
•
Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
•
Kerugian terhambatnya produksi
•
Kerugian biaya/ongkos
Sehingga
kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan
biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi
kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak
efisien.
SUMBER
PENYEBAB KECELAKAAN
Pada
setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat)
elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan
lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab
kecelakaan.
1.
Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
2.
Peralatan : termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan
penyebab kecelakaan;
3.
Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas,
berat, tajam, dan sebagainya;
4.
Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas,
berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.
Klasifikasi
Akibat Kecelakaan Kerja (Standar Osha)
Berdasarkan
pada standar OSHA tahun 1970, semua luka yang diakibatkan oleh kecelakaan dapat
dibagi menjadi:
1. PERAWATAN RINGAN ( FIRST AID )
Perawatan ringan merupakan suatu
tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut observasinya, yang tidak
memerlukan perawatan medis (medical treatment) walaupun pertolongan pertama itu
dilakukan oleh dokter atau paramedis. Perawatan ringan ini juga merupakan
perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan tindakan perawatan darurat dengan
luka yang serius dan hanya satu kali perawatan dengan observasi berikutnya.
2.
PERAWATAN MEDIS ( MEDICAL TREATMENT )
Perawatan Medis merupakan perawatan
dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga
medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang dapat dikategorikan
perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang pofesional:
terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati, penurunan fungsi ginjal dan
sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan berakibat komplikasi luka
yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
3.
HARI KERJA YANG HILANG (LOST WORK DAYS)
Hari kerja yang hilang ialah setiap
hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan seluruh tugas
rutinnya karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yan
dideritanya. Hari kerja hilang ini dapat dibagi menjadi dua macam :
• Jumlah hari tidak bekerja (days away from
work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan
setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan
yang dideritanya.
• Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas
(days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja
karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya,
dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya
tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua
kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat
terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.
4.
KEMATIAN (FATALITY)
Dalam hal ini, kematian yang
terjadi tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara saat terjadinya
kecelakaan kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dideritanya,
dan saat si korban meninggal.
II. KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA (INDUSTRI MIGAS)
1.FATAL/MENINGGAL
:
Kecelakaan yang menyebabkan
kematian tanpa memperhitungkan tenggang waktu antara terjadinya kecelakaan
dengan meninggalnya korban.
2.BERAT
(SERIOUS)
Kecelakaan yang menimbulkan hari
hilang lebih dari 21 hari kalender atau yang menyebabkan kehilangan anggota
badan atau fungsi badan.
3.
SEDANG (MINOR) :
Kecelakaan yang menimbulkan hari
hilang tidak lebih dari 21 hari kerja kalender dan tidak menyebabkan kehilangan
anggota badan atau fungsi badan. Termasuk dalam klasifikasi sedang adalah
kecelakaan yang menyebabkan pekerjaan hanya dapat melakukan aktifitas terbatas
(restricted activity) dan menyebabkan pingsan.
4.RINGAN
(NON LOST TIME):
Kecelakaan yang tidak menimbulkan
hari hilang. Termasuk dalam klasifikasi ringan adalah kecelakaan yang
memerlukan pertolongan ringan (first aid).
III. MENURUT SNI 13-6619-2001 PENGGOLONGAN
CEDERA PEKERJAAN TAMBANG:
1.MATI
( FATAL)
Kematian yang diakibatkan oleh
kecelakaan kerja yang tidak tergantung pada saat kejadian Atau kapanpun tetapi
akibat meningkatnya keparahan cedera akibat kecelakaan
2.CACAT
TETAP ( PERMANENT DISABILITY)
Cedera yang bukan berakibat mati
tetapi berakibat ketidakmampuan tetap atau berkurangnya maupun kehilangan
sebagian atau seluruh fungsi pada bagian tubuh tertentu (seperti sebelah kedua
mata, tangan/lengan, kaki)dan amputasi serta dislokasi. Cedera ini tidak
termasuk hilangnya kuku jari tangan/kaki, hilangnya ujung jari tangan / kaki
tetapi tidak terkena tulang, hilang bentuk / tampak jelek, keseleo yang tidak
berakibat keterbatasan gerak yang tetap
3.CEDERA
HILANG WAKTU KERJA ( LOST TIME INJURY)
Semua
cedera akibat kecelakaan tambang yang mengakibatkan korban tidak mampu
melakukan tugas semula pada gilir kerja berikutnya berdasarkan keterangan dokter
yang ditunjuk oleh perusahaan
4.
CEDERA RAWAT MEDIS ( MEDICAL AID INJURY)
Cedera akibat kerja yang tingkat
keparahannya memerlukan perawatan dokter atau juru rawat dibawah pengawasan
dokter atau memerlukan perawatan melebihi kemampuan petugas PPPK dan dikirim ke
rumah sakit / klinik (misalnya memerlukan jahitan, X Ray dll)
5. CEDERA PERTOLONGAN PERTAMA ( FIRST AID INJURY)
Cedera ringan yang cukup
mendapatkan perawatan dari petugas pertolongan pertama (PPPK) di lokasi kerja
atau oleh juru rawat di rumah sakit yang tidak memerlukan perawatan dokter
IV. KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA MENURUT ILO
1962
1. KLASIFIKASI MENURUT JENIS KECELAKAAN :
• Terjatuh
• Tertimpa benda
• Tertumbuk atau terkena benda-benda
• Terjepit oleh benda
• Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
• Pengaruh suhu tinggi
• Terkena arus listrik
• Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
2. KLASIFIKASI MENURUT PENYEBAB
• Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga
listrik, mesin penggergajiankayu, dan sebagainya.
• Alat angkut, Alat angkut darat, udara dan
air
• Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan
pemanas, instalasi pendingin,alat-alat listrik, dan sebagainya.
• Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya
bahan peledak, gas, zat-zatkimia, dan sebagainya.
• Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam
bangunan dan dibawahtanah
3. KLASIFIKASI MENURUT SIFAT LUKA ATAU KELAINAN
:
• Patah tulang
• Dislokasi (keseleo)
• Regang otot
• Memar dan luka dalam yang lain
• Amputasi
• Luka di permukaan
• Gegar dan remuk
• Luka bakar
• Keracunan-keracunan mendadak yang
dipengaruhi oleh radiasi
4. KLASIFIKASI MENURUT LETAK KELAINAN ATAU
LUKA DI TUBUH :
• Kepala
• Leher
• Badan
• Anggota atas
• Anggota bawah
• Banyak tempat
• Letak lain yang tidak termasuk dalam
klasifikasi tersebut
KLASIFIKASI
KECELAKAAN MENURUT ANSI SEBAGAI BERIKUT :
a. Nature of Injury (Sifat fisik cedera)
b. Part of Body Affected (Bagian tubuh yang
cedera)
c. Source of Injury (Sumber penyebab cedera)
d. Accident Type (Corak kecelakaan)
e. Hazardous Condition (Kondisi berbahaya)
f. Agency of Accident (Penyebab kecelakaan)
g. Agency of Accident Part (Bagian dari
penyebab kecelakaan)
h. Unsafe Act (Perbuatan berbahaya)
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar