Langsung ke konten utama

Kecelakaan di Pertambangan

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta terganggunya kegiatan.
Hasil gambar untuk kecelakaan pertambangan

KECELAKAAN KERJA
Adalah Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
c. Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja;
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN TAMBANG
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
. Adapun kriteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
TINGKAT KECELAKAAN

Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
AKIBAT KECELAKAAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan, antara lain :
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.
SUMBER PENYEBAB KECELAKAAN
Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
2. Peralatan : termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;
3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat, tajam, dan sebagainya;
4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.
Klasifikasi Akibat Kecelakaan Kerja (Standar Osha)
Berdasarkan pada standar OSHA tahun 1970, semua luka yang diakibatkan oleh kecelakaan dapat dibagi menjadi:
1.    PERAWATAN RINGAN ( FIRST AID )
            Perawatan ringan merupakan suatu tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut observasinya, yang tidak memerlukan perawatan medis (medical treatment) walaupun pertolongan pertama itu dilakukan oleh dokter atau paramedis. Perawatan ringan ini juga merupakan perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan tindakan perawatan darurat dengan luka yang serius dan hanya satu kali perawatan dengan observasi berikutnya.
2. PERAWATAN MEDIS ( MEDICAL TREATMENT )
            Perawatan Medis merupakan perawatan dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang dapat dikategorikan perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang pofesional: terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati, penurunan fungsi ginjal dan sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan berakibat komplikasi luka yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
3. HARI KERJA YANG HILANG (LOST WORK DAYS)
            Hari kerja yang hilang ialah setiap hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan seluruh tugas rutinnya karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yan dideritanya. Hari kerja hilang ini dapat dibagi menjadi dua macam :
•    Jumlah hari tidak bekerja (days away from work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya.
•    Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas (days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya, dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.

4. KEMATIAN (FATALITY)
            Dalam hal ini, kematian yang terjadi tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara saat terjadinya kecelakaan kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dideritanya, dan saat si korban meninggal.

II.    KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA (INDUSTRI  MIGAS)
1.FATAL/MENINGGAL :
            Kecelakaan yang menyebabkan kematian tanpa memperhitungkan tenggang waktu antara terjadinya kecelakaan dengan meninggalnya korban.
2.BERAT (SERIOUS)
            Kecelakaan yang menimbulkan hari hilang lebih dari 21 hari kalender atau yang menyebabkan kehilangan anggota badan atau fungsi badan.
3. SEDANG (MINOR) :
            Kecelakaan yang menimbulkan hari hilang tidak lebih dari 21 hari kerja kalender dan tidak menyebabkan kehilangan anggota badan atau fungsi badan. Termasuk dalam klasifikasi sedang adalah kecelakaan yang menyebabkan pekerjaan hanya dapat melakukan aktifitas terbatas (restricted activity) dan menyebabkan pingsan.
4.RINGAN (NON LOST TIME):
            Kecelakaan yang tidak menimbulkan hari hilang. Termasuk dalam klasifikasi ringan adalah kecelakaan yang memerlukan pertolongan ringan (first aid).

III.    MENURUT SNI 13-6619-2001 PENGGOLONGAN CEDERA PEKERJAAN TAMBANG:
1.MATI ( FATAL)
            Kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang tidak tergantung pada saat kejadian Atau kapanpun tetapi akibat meningkatnya keparahan cedera akibat kecelakaan
2.CACAT TETAP ( PERMANENT DISABILITY)
            Cedera yang bukan berakibat mati tetapi berakibat ketidakmampuan tetap atau berkurangnya maupun kehilangan sebagian atau seluruh fungsi pada bagian tubuh tertentu (seperti sebelah kedua mata, tangan/lengan, kaki)dan amputasi serta dislokasi. Cedera ini tidak termasuk hilangnya kuku jari tangan/kaki, hilangnya ujung jari tangan / kaki tetapi tidak terkena tulang, hilang bentuk / tampak jelek, keseleo yang tidak berakibat keterbatasan gerak yang tetap
3.CEDERA HILANG WAKTU KERJA ( LOST TIME INJURY)
Semua cedera akibat kecelakaan tambang yang mengakibatkan korban tidak mampu melakukan tugas semula pada gilir kerja berikutnya berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan
4. CEDERA RAWAT MEDIS ( MEDICAL AID INJURY)
            Cedera akibat kerja yang tingkat keparahannya memerlukan perawatan dokter atau juru rawat dibawah pengawasan dokter atau memerlukan perawatan melebihi kemampuan petugas PPPK dan dikirim ke rumah sakit / klinik (misalnya memerlukan jahitan, X Ray dll)
5.    CEDERA PERTOLONGAN PERTAMA ( FIRST AID INJURY)
            Cedera ringan yang cukup mendapatkan perawatan dari petugas pertolongan pertama (PPPK) di lokasi kerja atau oleh juru rawat di rumah sakit yang tidak memerlukan perawatan dokter
IV.    KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA MENURUT ILO 1962
1.    KLASIFIKASI MENURUT JENIS KECELAKAAN :
•    Terjatuh
•    Tertimpa benda
•    Tertumbuk atau terkena benda-benda
•    Terjepit oleh benda
•    Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
•    Pengaruh suhu tinggi
•    Terkena arus listrik
•    Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
2.    KLASIFIKASI MENURUT PENYEBAB
•    Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajiankayu, dan sebagainya.
•    Alat angkut, Alat angkut darat, udara dan air
•    Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin,alat-alat listrik, dan sebagainya.
•    Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak, gas, zat-zatkimia, dan sebagainya.
•    Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam bangunan dan dibawahtanah
3.    KLASIFIKASI MENURUT SIFAT LUKA ATAU KELAINAN :
•    Patah tulang
•    Dislokasi (keseleo)
•    Regang otot
•    Memar dan luka dalam yang lain
•    Amputasi
•    Luka di permukaan
•    Gegar dan remuk
•    Luka bakar
•    Keracunan-keracunan mendadak yang dipengaruhi oleh radiasi
4.    KLASIFIKASI MENURUT LETAK KELAINAN ATAU LUKA DI TUBUH :
•    Kepala
•    Leher
•    Badan
•    Anggota atas
•    Anggota bawah
•    Banyak tempat
•    Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut
KLASIFIKASI KECELAKAAN MENURUT ANSI SEBAGAI BERIKUT :
a.    Nature of Injury (Sifat fisik cedera)
b.    Part of Body Affected (Bagian tubuh yang cedera)
c.    Source of Injury (Sumber penyebab cedera)
d.    Accident Type (Corak kecelakaan)
e.    Hazardous Condition (Kondisi berbahaya)
f.    Agency of Accident (Penyebab kecelakaan)
g.    Agency of Accident Part (Bagian dari penyebab kecelakaan)
h.    Unsafe Act (Perbuatan berbahaya)


Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PURNAMA JAYA GAS : AGEN BERMACAM GAS INDUSTRI & MEDIS (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida & LPG) Daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya

PURNAMA JAYA GAS Supplier Aneka Gas Industri dan Medis (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida dan LPG) daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. PJG – Supplier bermacam – macam gas industry dan medis dengan berbagai macam ukuran. Gas merupakan salah satu unsur yang sangat penting, selain untuk pernafasan dan medis tentunya gas juga digunakan untuk keperluan Industri seperti di bidang pengelasan. Gas oksigen di Industri biasanya digunakan untuk   pemanasan (heating), pengerasan (hardening), scarfing, pembersihan (cleaning), dehidrasi (dehydrating) , mengelas OAW (Oksigen asetilen welding) atau kita sering menyebutnya untuk pengelasan karbit dan juga digunakan untuk pemotongan pelat atau (Oksigen Asetilen Cutting). Kami melayani untuk daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. Produk yang kami sediakan meliputi : ·          Tabung Oksigen ( O 2 )                   ·          Tabung Astilin ( C 2 H 2 ) ·          Tabung Argon (Ar) ·          Tabu

Ekologi dan Ilmu lingkungan

 Pengertian Ekologi Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan nya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) danlogos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Berdasarkan didalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem yang dimana dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu seperti pada faktor abiotik dan biotik.

Rencana Setelah Lulus Kuliah

Assalamualaikum wr. Wb Pada kesempatan kali ini saya mendapatkan tugas dari dosen dengan mata kuliah pkn atau softskill. Tugasnya ialah membuat rencana ataupun cita – cita setelah saya lulus kuliah ataupun menjadi sarjana di bidang industry