Negara
Indonesia merupakan salah satu negara pemilik pertambangan terbesar di dunia.
Adanya lingkungan pertambangan ini masyarakat Indonesia selalu berlomba-lomba
berada di dalamnya, karena pertambangan merupakan perindustrian yang mendunia
dan bagi masyarakat Indonesia yang berkecimpung di dunia perindustrian pertambangan ini merupakan suatu keberuntungan tersendiri bagi masyarakat
Indonesia.
Dimana bahan tambang digolongkan dalam beberapa jenis tambang
diantaranya logam, mineral industri, dan mineral energi, dengan demikian nilai
harga hasil bahan tambang ini sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat
khususnya masyarakat Indonesia mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan
dunia industri pertambangan. Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusakan
alam dan lingkungan, oleh karena itu negara dengan memiliki tambang yang cukup
besar seperti Indonesia sudah harus memiliki pedoman standar lingkungan
pertambangan.
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas) .
Sektor
pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya
setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde
Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan
pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk
mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing
untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya
kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam
undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No.
11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut
pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik
investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai
kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak
dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan
galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK,
investor berfungsi sebagai kontraktor.
Masalah-masalah
lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai
macam hal. Berikut ini adalah masalah lingkungan dalam pembangunan lahan
pertambangan. Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain
pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti
timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan
lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman
udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan
aliran udara setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi. Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan
pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di
lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka
perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1.
Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.
Kecelakaan pertambangan.
3.
Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Sumber
:
http://journal.ubb.ac.id/index.php/tambang/article/download/237/160
Komentar
Posting Komentar