Langsung ke konten utama

HAK MEREK


Haii apa kabar semuanya ??? semoga sehat sehat selalu, Pada kesempatan kali ini saya memposting tentang Hak Merek. Sebelum mengetahui definisi tentang hak merek, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001)



Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek dagang: merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek jasa: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek kolektif: merek yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang / jasa sejenis.

Pengertian dari hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian hak merek, menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan negara (State policy) dari para penganut Natural right theorydalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
1. Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha dan kepribadian. Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam hak merek.
2. Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).

Fungsi Dari Merek
Fungsi merek menurut Endang Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.

Persyaratan Dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1. Orang / Person.
2. Badan hukum / recht person.
3. Beberapa orang (pemilikan bersama).
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan merek. Hal yang biasanya dilakukan dalam melakukan prosedur pendaftaran merek, adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.

Pendaftaran merek tidak bisa secara sembarang dilakukan, selain itu juga terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ketentuan yang berlaku menyebabkan merek tidak dapat didaftar jika:
1. Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Perlindungan Hak Merek Dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.
Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.

Hukum Merek
Hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangkaGeneral Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).Perjanjian TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.

Penegakan Hukum
Penghapusan, penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
1. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
2. Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Pemilik merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan ganti rugi.
2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:
1. Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
2. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4. Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Dalam jangka paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8. Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
9. Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PURNAMA JAYA GAS : AGEN BERMACAM GAS INDUSTRI & MEDIS (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida & LPG) Daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya

PURNAMA JAYA GAS Supplier Aneka Gas Industri dan Medis (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida dan LPG) daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. PJG – Supplier bermacam – macam gas industry dan medis dengan berbagai macam ukuran. Gas merupakan salah satu unsur yang sangat penting, selain untuk pernafasan dan medis tentunya gas juga digunakan untuk keperluan Industri seperti di bidang pengelasan. Gas oksigen di Industri biasanya digunakan untuk   pemanasan (heating), pengerasan (hardening), scarfing, pembersihan (cleaning), dehidrasi (dehydrating) , mengelas OAW (Oksigen asetilen welding) atau kita sering menyebutnya untuk pengelasan karbit dan juga digunakan untuk pemotongan pelat atau (Oksigen Asetilen Cutting). Kami melayani untuk daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. Produk yang kami sediakan meliputi : ·          Tabung Oksigen ( O 2 )                   ·          Tabung Astilin ( C 2 H 2 ) ·          Tabung Argon (Ar) ·          Tabu

Ekologi dan Ilmu lingkungan

 Pengertian Ekologi Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan nya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) danlogos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Berdasarkan didalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem yang dimana dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu seperti pada faktor abiotik dan biotik.

Rencana Setelah Lulus Kuliah

Assalamualaikum wr. Wb Pada kesempatan kali ini saya mendapatkan tugas dari dosen dengan mata kuliah pkn atau softskill. Tugasnya ialah membuat rencana ataupun cita – cita setelah saya lulus kuliah ataupun menjadi sarjana di bidang industry