Haii apa kabar semuanya ??? semoga sehat sehat
selalu, Pada kesempatan kali ini saya memposting tentang Hak Merek. Sebelum
mengetahui definisi tentang hak merek, sebaiknya kita mengetahui terlebih
dahulu pengertian dari merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek dagang: merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang
/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek jasa: merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek kolektif: merek
yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang / jasa sejenis.
Pengertian dari hak merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian hak merek, menunjukkan pengaruh
pendekatan kebijakan negara (State policy) dari para penganut Natural
right theorydalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory,
terdapat dua pendekatan:
1.
Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha dan kepribadian.
Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak
diterapkan dalam hak merek.
2.
Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu
kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti
peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang
tertata bagi buah pikir manusia, dll).
Fungsi Dari Merek
Fungsi merek menurut
Endang Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya. Menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk
yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi
produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama
yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar
bebas.
Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi
barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak
konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Persyaratan Dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek
menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan
suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik
merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon
dapat berupa:
1. Orang / Person.
2. Badan hukum / recht person.
3. Beberapa orang (pemilikan bersama).
Terdapat beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi dalam mendaftarkan merek. Hal yang biasanya dilakukan dalam melakukan
prosedur pendaftaran merek, adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh
DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik
rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa
pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum
atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek
sebesar Rp450.000.
Pendaftaran merek tidak bisa secara
sembarang dilakukan, selain itu juga terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak
boleh dilanggar. Ketentuan yang berlaku menyebabkan merek tidak dapat didaftar
jika:
1. Bertentangan dengan peraturan UU,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Perlindungan
Hak Merek Dan Pendaftaran
Perlindungan
hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah
didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered)
setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Perlindungan hak
merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama
baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan
menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.
Perlindungan
hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan
diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar
tersebut. Perpanjangan
jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam
berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau
kuasanya. Permohonan
perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek
yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut
dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang
atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Hukum Merek
Hukum
merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum
merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh
perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20,
terutama melalui perundingan dagang global dalam rangkaGeneral Agreement on
Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan
organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah
munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights).Perjanjian TRIPs saat
menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI yang mana
di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992
tentang Merek.
Penegakan Hukum
Penghapusan,
penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas
prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan jika:
1. Merek
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila
ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
2. Merek
digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang didaftar.
Permohonan
penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan
pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan
pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan
alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus
ditolak. Pemilik merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan
gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut
diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan
ganti rugi.
2.
Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan
gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada
Pengadilan Niaga, yaitu:
1. Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua
Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
2. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia,
gugatan tersebut diakukan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
4. Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan
Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan.
5. Dalam jangka paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan
pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan
dari sidang.
6. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari
setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8. Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90
hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari
atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
9. Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas)
hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal
sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata
yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga
dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal
jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau
jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar