Pada post
sebelumnya saya telah membahas tentang hak merek dan berikut adalah salah satu
contoh kasus tentang pelanggaran Hak Merek yaitu kasus antara extra joss dan
enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos
(PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta
pusat untuk membatalkan merek enerjos.
Gugatan
diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001
tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas
itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua
produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet,
“Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan
dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16
Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan.
Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga
mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S.
Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur
substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah
didaftarkan pada 6 Juli 2000
Berdasarkan dari pengadilan
negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua
produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor
Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang
merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam
bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan
kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas
Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman
kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas.
Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut
Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan
kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling
tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan
untuk produk yang tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana
maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya
sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih
dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek
terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar
mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai
bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang
telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah
dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain
yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau
satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra
joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan
peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua
alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan
data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss
dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu
merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya
novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi
dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak
extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah
karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra
Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun
kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas
alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti
baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara
1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak
terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya,
Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada
investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut
dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah
didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan
diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas
di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan
demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi
putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada
beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek
yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama
bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun
boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan
pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan
berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena
tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin
pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung
beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah
botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra
joss tidak dikabulkan
Kesimpulan
Di Indonesia ini dapat disimpulkan
bahwa hingga saat ini sebenarnya tidak ada definisi merek terkenal yang dapat
diterima secara luas. Upaya-upaya untuk menginvetarisasi unsur-unsur yang
membentuk pengertian itu pun hingga kini belum memperoleh kesepakatan. UU No.
15 Tahun 2001 tentang Merek tidak memuat secara rinci mengenai hal ini.
Kriteria suatu merek itu terkenal dalam penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No. 15
Tahun 2001, hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek
atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam praktiknya, untuk
membuktikan bahwa suatu merek itu terkenal, sering diikuti dengan adanya
promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif. Bahkan kadang- kadang
diikuti dengan persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai negara,
misalnya minimal 3 negara.
Hakim Agung menimbang bahwa kata
Joss dalam extra joss itu merupakan public domain dimana Joss adalah milik
masyarakat. Jadi siapa pun boleh memakainya oleh karena itu gugatan extra joss
tidak dikabulkan.
Saran
Seharusnya penentuan mengenai merek
terkenal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sayangnya sampai saat ini
belum ada. Hal ini sangat menyulitkan para Hakim dan aparat penegak hukum
lainnya dalam menyelesaikan sengketa atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Sebaiknya dibentuk peraturan khusus
terhadap kriteria atau tolok ukur merek terkenal untuk kepastian hukum, tentu
saja dengan tujuan akhirnya sesuai dengan tujuan utama Undang-Undang ini yaitu
untuk tercapainya nilai keadilan bagi semua pihak, baik bagi pelaku usaha
maupun bagi kepentingan umum.
Sumber :
https://cusmix.wordpress.com/2012/07/05/hak-merek-studi-kasus-extra-joss-dengan-enerjos/
Komentar
Posting Komentar