Langsung ke konten utama

Hak Paten


Definisi Hak Paten
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.


Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.   Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1.      Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
3.      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau member persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
 
Syarat mendapatkan hak paten
Ada tiga syarat untuk mendapatkan hak paten, antara lain :
1.      Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.      Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.      Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Paten
Prosedur permohonan paten berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.      Pemohon wajib melampirkan :
a.       Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa ;
b.      Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.       Deskripsi, klaim, abstrak : masing-masinh rangkap 3 )tiga) ;
d.      Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga) ;
e.       Bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas.
f.       Terjemahan uraian penemuan dalam nahasa Inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua) ;
g.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; dan
h.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantive Paten sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
i.        Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim sebesar Rp. 40.000,- per klaim.
3.      Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut :
a.       Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar.
b.      Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7  x  21cm) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut :
-          Dari pinggir atas         : 2 cm
-          Dari pinggir bawah     : 2 cm
-          Dari pinggir kiri          : 2.5 cm
-          Dari pinggir kanan      : 2 cm
c.       Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek dibagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar) ;
d.      Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e.       Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3) ;
f.       Pengetikan harus dilakukan dengnan menggunakan tinta (toner) warna hitam dengan ukuran antar baris 1.5 spasi dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0.21 cm ;
g.      Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis ;
h.      Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
-          Dari pinggir atas         : 2.5 cm
-          Dari pinggir bawah     : 1 cm
-          Dari pinggir kiri          : 2.5 cm
-          Dari pinggir kanan      : 1 cm
i.        Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan ;
j.        Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Prosedur Permohonan Hak Paten




Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten
Paten tidak diberikan untuk, antara lain :
-         Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
-         Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
-         Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Hak khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-         Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-          Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).

Pengumuman permintaan paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
-         Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau
-         Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
-         Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
a.       Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
b.      Judul penemuan;
c.       Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan;
d.      Abstrak;
e.       Klasifikasi penemuan; dan
f.       Gambar (bila ada).
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
1.       Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
2.       Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

Istilah – istilah dalam Paten
1.      Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.      Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
3.      Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
a.       Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
-          Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
-          Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
-          Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
4.      Pengajuan permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
5.      System First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
6.      Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
7.      Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a.       Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b.      Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c.       Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.


Tarif pendaftaran permohonan paten
Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak berdasarkan peraturan pemerintah No. 50 tahun 2001
 
No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan
Tarif
1.
Permintaan:
a.
Permintaan paten
Per permintaan
Rp.
575.000,00
b.
Permintaan paten sederhana
Per permintaan
Rp.
125.000,00
2.
a.
Pemeriksaan substantif atas permintaan paten
1) Profit
Per permintaan
Rp.
2.000.000,00
2) Non profit
Per permintaan
Rp.
900.000,00
b.
Pemeriksaan substantif atas permintaan paten sederhana
Per permintaan
Rp.
350.000,00
3.
Tambahan biaya setiap klaim
Per permintaan
Rp.
40.000,00
4.
Perubahan jenis permintaan paten
Per permintaan
Rp.
450.000,00
5.
Permintaan banding
Per permintaan
Rp.
3.000.000,00
6.
Permintaan surat keterangan penemu terdahulu
a.
Profit
Per permintaan
Rp.
1.000.000,00
b.
Non profit
Per permintaan
Rp.
450.000,00
7.
Permintaan surat bukti hak prioritas
Per permintaan
Rp.
75.000,00
8.
Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik
Per permintaan
Rp.
100.000,00
9.
Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten
Per permintaan
Rp.
100.000,00
10.
Permintaan pencatatan pengalihan paten
Per paten
Rp.
150.000,00
11.
Permintaan pencatatan perubahan data pemohon
Per permintaan
Rp.
100.000,00
12.
Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten
Per paten
Rp.
150.000,00
13.
Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib
Per permintaan
Rp.
1.000.000,00
14.
Pendaftaran konsultan paten
Per permintaan
Rp.
5.000.000,00
15.
Permintaan petikan daftar umum paten
Per permintaan
Rp.
60.000,00
16.
Permintaan salinan dokumen paten
Per lembar
Rp.
5.000,00
17.
Biaya penelusuran:
a.
Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri
Per subyek
Rp.
150.000,00
b.
Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri
Per subyek
US$
100.00


Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PURNAMA JAYA GAS : AGEN BERMACAM GAS INDUSTRI & MEDIS (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida & LPG) Daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya

PURNAMA JAYA GAS Supplier Aneka Gas Industri dan Medis (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida dan LPG) daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. PJG – Supplier bermacam – macam gas industry dan medis dengan berbagai macam ukuran. Gas merupakan salah satu unsur yang sangat penting, selain untuk pernafasan dan medis tentunya gas juga digunakan untuk keperluan Industri seperti di bidang pengelasan. Gas oksigen di Industri biasanya digunakan untuk   pemanasan (heating), pengerasan (hardening), scarfing, pembersihan (cleaning), dehidrasi (dehydrating) , mengelas OAW (Oksigen asetilen welding) atau kita sering menyebutnya untuk pengelasan karbit dan juga digunakan untuk pemotongan pelat atau (Oksigen Asetilen Cutting). Kami melayani untuk daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. Produk yang kami sediakan meliputi : ·          Tabung Oksigen ( O 2 )                 ...

Ekologi dan Ilmu lingkungan

 Pengertian Ekologi Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan nya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) danlogos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Berdasarkan didalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem yang dimana dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu seperti pada faktor abiotik dan biotik.

Alasan Masuk teknik Industri

Alasan saya memilih jurusan teknik industry pada awalnya di karenakan pekerjaan orang tua saya yaitu wiraswasta dalam bidang industry liquid di daerah cilegon merak. Bidang liquid itu maksudnya adalah menjual cairan – cairan kimia seperti oksigen, nitrogen, argon, astilin, dll. Pada awalnya ayah saya tadinya seorang pegawai swasta dalam bidang industry liquid. Cukup lama ayah saya bekerja di tempat atau perusahaan orang lain. Karena sudah memiliki banyak factor yang mendukung seperti pengalaman sudah banyak, relasi pun sudah banyak, dan juga modal dan tempat pun sudah tersedia, maka dari itu ayah saya memberanikan diri untuk keluar dari perusahaan tersebut dan memberanikan diri untuk membangun perusahaan ataupun usaha sendiri.