Definisi
Hak Paten
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan
dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang
menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina
merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka
mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi
teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang
belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak
menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia
perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan
mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang
teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri
(untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Di
Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah
diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001
tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman
Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang
pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29
Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Paten
merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si
pendapat/ si penemu (uitvinder) atau
menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan
kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas
temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja,
untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No.
14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1.
Paten adalah hak ekslusif yang
diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensinya adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
3.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Menurut Octroiwet
1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau
perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis
oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa
(paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari
pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang
pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi
seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang
haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya
mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak peten
bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat
diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
member persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui
lisensi.
Dalam
undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten,
hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak
paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang
ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra
dan putri Indonesia.
Syarat mendapatkan hak paten
Ada tiga syarat untuk mendapatkan hak paten, antara
lain :
1.
Penemuan tersebut merupakan penemuan
baru.
2.
Penemuan tersebut diproduksi dalam
skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun,
tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat
mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.
Penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar
menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus
menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat
lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan,
DNA, RNA, dan sebagainya.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak
Paten
Prosedur
permohonan paten berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001
1. Permohonan Paten diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. Surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa ;
b. Surat pengalihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. Deskripsi, klaim, abstrak :
masing-masinh rangkap 3 )tiga) ;
d. Gambar, apabila ada : rangkap 3
(tiga) ;
e. Bukti prioritas asli dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan
hak prioritas.
f. Terjemahan uraian penemuan dalam
nahasa Inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain
bahasa Inggris : rangkap 2 (dua) ;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; dan
h. Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk
pemeriksaan substantive Paten sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah).
i. Tambahan biaya setiap klaim, apabila
lebih dari 10 klaim sebesar Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak
dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan
sebagai berikut :
a. Setiap lembar kertas hanya salah
satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar.
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik
dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x
21cm) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut :
- Dari pinggir atas : 2 cm
- Dari pinggir bawah : 2 cm
- Dari pinggir kiri : 2.5 cm
- Dari pinggir kanan : 2 cm
c. Kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek dibagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar)
;
d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan
gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada
batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. Pada setiap lima baris pengetikan
baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau
klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3)
;
f. Pengetikan harus dilakukan dengnan
menggunakan tinta (toner) warna hitam dengan ukuran antar baris 1.5 spasi
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0.21 cm ;
g. Tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis ;
h. Gambar harus menggunakan tinta Cina
hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang
tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- Dari pinggir atas : 2.5 cm
- Dari pinggir bawah : 1 cm
- Dari pinggir kiri : 2.5 cm
- Dari pinggir kanan : 1 cm
i. Seluruh dokumen Paten yang diajukan
harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek,
terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan ;
j. Setiap istilah yang dipergunakan
dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Prosedur Permohonan Hak Paten
Hal-hal
yang tidak dapat diberi hak paten
Paten
tidak diberikan untuk, antara lain :
-
Penemuan tentang proses atau hasil
produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
-
Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut.
-
Penemuan tentang teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika
Jangka
waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan
berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan
dalam Berita Resmi Paten.
Hak
khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
- Dalam hal paten produk : membuat,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- Dalam hal paten proses : menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam (a).
Pengumuman
permintaan paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah
memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan
tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
- Delapan belas bulan setelah tanggal
penerimaan permintaan paten; atau
- Delapan belas bulan setelah tanggal
penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan
dengan hak prioritas.
- Pengumuman dilakukan dengan
mencantumkan :
a.
Nama dan alamat lengkap penemu atau
yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
b. Judul penemuan;
c.
Tanggal pengajuan permintaan paten
atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara
di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan;
d. Abstrak;
e.
Klasifikasi penemuan; dan
f.
Gambar (bila ada).
Berakhirnya
paten
Suatu
paten dapat berakhir bila :
1.
Selama tiga tahun berturut-turut
pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi
hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban
pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
2.
Tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan
untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap
berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
yang kedelapan belas tersebut.
Istilah – istilah dalam Paten
1. Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten.
3. Hak yang dimiliki oleh pemegang
Paten
a. Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor,
menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau
diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat
ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
4. Pengajuan permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan
administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
5.
System First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme
bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai
pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
6.
Kapan sebaiknya permohonan Paten
diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin,
mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi
pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan
atau mengungkapkan penemuan tersebut.
7.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan
oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi
yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
permohonan Paten.
Tarif pendaftaran permohonan paten
Tarif
atas jenis penerimaan Negara bukan pajak berdasarkan peraturan pemerintah No.
50 tahun 2001
No.
|
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
Satuan
|
Tarif
|
|||
1.
|
Permintaan:
|
|||||
|
Per permintaan
|
|
||||
|
Per permintaan
|
|
||||
2.
|
|
|||||
|
Per permintaan
|
|
||||
|
Per permintaan
|
|
||||
|
Per permintaan
|
|
||||
3.
|
Tambahan biaya setiap klaim
|
Per permintaan
|
|
|||
4.
|
Perubahan jenis permintaan paten
|
Per permintaan
|
|
|||
5.
|
Permintaan banding
|
Per permintaan
|
|
|||
6.
|
Permintaan surat keterangan penemu
terdahulu
|
|||||
|
Per permintaan
|
|
||||
|
Per permintaan
|
|
||||
7.
|
Permintaan surat bukti hak
prioritas
|
Per permintaan
|
|
|||
8.
|
Permintaan surat keterangan resmi
untuk memperoleh contoh jasad renik
|
Per permintaan
|
|
|||
9.
|
Permintaan pencatatan pengalihan
permintaan paten
|
Per permintaan
|
|
|||
10.
|
Permintaan pencatatan pengalihan
paten
|
Per paten
|
|
|||
11.
|
Permintaan pencatatan perubahan
data pemohon
|
Per permintaan
|
|
|||
12.
|
Permintaan pencatatan perubahan
pemegang paten
|
Per paten
|
|
|||
13.
|
Pendaftaran pencatatan perjanjian
lisensi atau lisensi wajib
|
Per permintaan
|
|
|||
14.
|
Pendaftaran konsultan paten
|
Per permintaan
|
|
|||
15.
|
Permintaan petikan daftar umum
paten
|
Per permintaan
|
|
|||
16.
|
Permintaan salinan dokumen paten
|
Per lembar
|
|
|||
17.
|
Biaya penelusuran:
|
|||||
|
Per subyek
|
|
||||
|
Per subyek
|
|
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar