Langsung ke konten utama

Cita cita


Cita-cita ?! menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia cita-cita yaitu keinginan (kehendak) yang selalu ada di dalam fikiran atau tujuan yang sempurna (yang akan dicapai atau dilaksanakan). Semua manusia yang memiliki akal pasti mempunyai cita-cita baik cita-cita di dunia maupun sesudah didunia yaitu diakhirat kelak. Pada hakekatnya manusia itu didunia hanya untuk beribadah dan berusaha, berusaha dalam beberapa hal yaitu berusaha mencari ilmu, berusaha mencari uang, berusaha menggapai cita-cita dan lain sebagainya.

 

             Cita-cita jangka pendek sama halnya suatu harapan yaitu suatu cita-cita yang waktu mencapainya secara singkat seperti contoh seorang atlet yang esok mau bertanding tentunya ia menginginkan kemenangan. Harapan tersebut adalah suatu cita-cita atau keinginan yang dapat cepat didapat, akan tetapi tergantung manusia itu sendiri seperti apa kerja keras yang ia lakukkan. Dan cita-cita jangka panjang yaitu cita-cita sejati yang berasal dari hati seorang manusia. Cita-cita tidak selalu dilandasi dengan keinginan medapat uang saja tetapi tidak menyukai pekerjaannya, biasanya didasari dengan kesenangan pada suatu hal dan menghasilkan uang. Keinginan itulah yang dicita-citakan semua manusia, pekerjaan yang disukai dan menghasilkan uang.

 

          Cita – cita jangka pendek saya untuk saat ini adalah mendapatkan nilai yang cukup memuaskan dan juga lulus tepat pada waktunya, bahkan kalau bisa lebih cepat.

         

          Cita – cita jangka panjang saya adalah mengembangkan perusahaan orang tua dan juga saya tidak hanya ingin mencari pekerjaan menjadi seorang pegawai. Saya juga ingin menjadi seseorang yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan mungkin dalam bidang kewirausahaan. karena saya ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi orang banyak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PURNAMA JAYA GAS : AGEN BERMACAM GAS INDUSTRI & MEDIS (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida & LPG) Daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya

PURNAMA JAYA GAS Supplier Aneka Gas Industri dan Medis (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida dan LPG) daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. PJG – Supplier bermacam – macam gas industry dan medis dengan berbagai macam ukuran. Gas merupakan salah satu unsur yang sangat penting, selain untuk pernafasan dan medis tentunya gas juga digunakan untuk keperluan Industri seperti di bidang pengelasan. Gas oksigen di Industri biasanya digunakan untuk   pemanasan (heating), pengerasan (hardening), scarfing, pembersihan (cleaning), dehidrasi (dehydrating) , mengelas OAW (Oksigen asetilen welding) atau kita sering menyebutnya untuk pengelasan karbit dan juga digunakan untuk pemotongan pelat atau (Oksigen Asetilen Cutting). Kami melayani untuk daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. Produk yang kami sediakan meliputi : ·          Tabung Oksigen ( O 2 )                   ·          Tabung Astilin ( C 2 H 2 ) ·          Tabung Argon (Ar) ·          Tabu

Ekologi dan Ilmu lingkungan

 Pengertian Ekologi Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan nya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) danlogos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Berdasarkan didalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem yang dimana dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu seperti pada faktor abiotik dan biotik.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek

            Pada post sebelumnya saya telah membahas tentang hak merek dan berikut adalah salah satu contoh kasus tentang pelanggaran Hak Merek yaitu kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan  (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol).  Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di