Langsung ke konten utama

HAK CIPTA




Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Hak Cipta juga dapat diartikan yaitu hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
. Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·                     Pewarisan;
·                     Hibah;
·                     Wasiat;
·                     Perjanjian tertulis; atau
·                     Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta

Hak cipta terkait dengan karya seni, seperti puisi, novel, musik, lukisan dan sinematografi. Dalam kebanyakan bahasa-bahasa Eropa selain Inggris, hak cipta dikenal sebagai hak penulis. Istilah hak cipta mengacu pada perbuatan utama, berkenaan dengan karya sastra dan seni, yang hanya dapat dilakukan oleh penulis atau seizinnya. Perbuatan yang dimaksud adalah membuat salinan karya sastra atau seni, seperti buku, lukisan, patung, foto, atau film. Istilah kedua, hak penulis yang merujuk kepada orang yang merupakan pencipta karya seni, penulisnya, demikian menggarisbawahi kenyataan, diakui dalam kebanyakan peraturan, bahwa penulis memiliki hak khusus tertentu dalam karyanya, seperti hak mencegah adanya reproduksi yang menyimpang, yang seharusnya hanya penulis yang berhak melakukannya,sedangkan hak-hak lain, seperti hak membuat salinan, dapat dilakukan oleh orang lain, misalnya penerbit yang telah memperoleh lisensi atas karya dari penulis.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Contoh Kasus 1
Salah satu pelanggaran yang pernah terjadi di Indonesia adalah pelanggaran hak cipta lagu Dewa 19 yang berjudul Arjuna Mencari Cinta oleh Yudhistira ANM Massardi, Dhani dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dhani dianggap melanggar hak cipta novel berjudul Arjuna Mencari Cinta dalam salah satu lagunya yang berjudul sama di Album Cintailah Aku, namun belakangan diganti menjadi Arjuna.


 Laporan ini dilakukan dengan dasar UU No 12/1997 pasal 1, juncto UU No 7/1987, juncto UU No 6/1982 tentang hak cipta. Menurut Yudhistira ANM Massardi saat itu, Dhani dianggap telah melanggar hak moral, hak ekonomi, dan hak cipta atas novelnya yang diterbitkan pada tahun 1977 oleh Penerbit PT Cypress. 

Sebelumnya, "Arjuna Mencari Cinta" pernah disajikan dalam bentuk novel dan tayangan sinetron. Karena itu, Yudhistira kaget ketika Dewa 19 menjiplak judul novelnya untuk judul lagu andalan pada album terbaru Dewa 19.

Jiplak-menjiplak kata mungkin sudah biasa, apalagi dalam pembuatan sebuah lagu. Tidak sedikit lagu yang diciptakan antara satu dengan yang lainnya ada kemiripan, baik dalam kata maupun kalimat yang digunakan dalam setiap baitnya.

Dalam tanggapan yang disampaikan oleh Bawazier, kuasa hukum Yudistira, kliennya keberatan atas penggunaan/pengutipan judul karya ciptanya pada salah satu lagu dalam album "Cintailah Cinta". Keberatan tersebut disampaikan oleh Yudhistira dalam surat pembaca di majalah GATRA No 19 tahun VIII tanggal 30 Maret 2002. 

Ahmad Dhani selaku motor dari grup band Dewa19, dalam beberapa wawancara,  mengakui bahwa lagu "Arjuna Mencari Cinta" terinspirasi oleh "Mencari Cinta" yang merupakan pengalihwujudan karya cipta buku "Arjuna Mencari Cinta" yang pernah diciptakan oleh Yudhistira.

Sementara itu dalam keberatannya, kuasa hukum Yudistira melihat bahwa Dewa19 tetap melakukan promosi dan penjualan album "Cintailah Cinta" dan terus memasarkan sejak 5 April 2002.

Paul Sukran, kuasa hukum dari Ahmad Dhani, mengatakan bahwa masing-masing pihak masih memiliki penafsiran yang berbeda satu sama lain. Sukran mencermati, dalam undang-undang memang tidak dijelaskan judul bisa dipermasalahkan atau dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Menyangkut lirik dalam lagu "Arjuna Mencari Cinta", Sukran menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani bukan pengalihwujudan (pre-existing) dari novel atau film yang pernah ditayangkan. "Cuma Kebetulan judul dari lagu tersebut sama dengan judul novel dan film tersebut," tambah Sukran.

Bersedia mengubah judul

Kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, pihaknya  tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Saat ini, antara Dewa19 dengan Yudhistira dalam proses penyamaan persepsi. "Jika pihak Mas Yudhis masih bersikeras menyatakan terjadi pelanggaran hak cipta meskipun hanya judul, maka kami bersedia mengubah judul," kata Sukran.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik, menambah polemik, dan perbedaan persepsi dalam masyarakat. Terkait dengan kerugian yang diderita oleh Yudhistira, Sukran mengatakan bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut, kerugian apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan.

Jika kerugian moral yang diderita oleh yang bersangkutan karena penggunaan judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" tersebut, maka penggantian kerugian cukup dengan mengganti judul lagu tersebut. Namun bila kerugian yang dimaksud terkait dengan hak ekonomis dari judul lagu tersebut, maka masih panjang perdebatannya.

Sukran menambahkan, perlu diperjelas sejauh mana hak ekonomi dari Yudhistira ini dilanggar. "Memangnya yang bersangkutan pernah mengedarkan sebuah lagu dengan judul yang sama. Saya berharap, jangan sampai ada persepsi dalam masyarakat terkait dengan kasus ini," kata Sukran. 

Ketika ditanya lebih jauh apa dan bagaimana proses penyelesaian kasus ini, Sukran mengupayakan perundingan untuk menyelesaian kasus ini. Jika dalam perundingan tersebut tidak ditemui kata sepakat, Sukran mengatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur pengadilan," tegas Sukran.

Mengaku plagiat

Dalam somasi yang dilayangkan pada pihak Dewa19, Malika Bawazier mengatakan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian atau seluruhnya tanpa seizin dari si pencipta atau pemegang hak cipta.

Bawazier menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Dhani adalah mengutip ciptaan orang lain tanpa adanya persetujuan dari Yudhistira. Kemudian, yang bersangkutan menggunakan kutipan tersebut tanpa menyebutkan sumbernya. "Bahkan dalam beberapa wawancara dengan radio maupun media, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada masalah jika tindakannya disebut plagiat," kata Bawazier.

Pada album Dewa19 yang berjudul "Cintailah Cinta", Dewa19 telah mengutip kalimat yang diciptakan oleh John Lennon dan Albert Einstein dan dalam album tersebut. Dewa19 menuliskan nama kedua orang tersebut. "Sedang dalam kasus ini, Dewa19 sama sekali tidak mencantumkan nama dari klien kami," cetus Bawazier.

Yudhistira Anm Massardi diharapkan bisa memberikan keterangan langsung mengenai alasan menggugat Dewa 19. Namun ketika dihubungi hukumonline, Yudhistira enggan berkomentar dan menyerahkan persaalan ini pada Bawazier selaku kuasa hukumnya.
Terkait dengan persoalan penggantian judul lagu, Sukran selaku kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, Ahmad Dhani atau Dewa19 akan segera melakukan klarifikasi judul lagu yang dimaksud melalui surat kabar ibukota. Klarifikasi dalam surat kabar tersebut tersebut nantinya berisi penggantian judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" menjadi "Arjuna".

Diharapkan dengan penggantian nama tersebut, hak moral dari yang bersangkutan bisa dikembalikan. Namun bukankah penggantian nama tersebut secara implisit, Dewa19 telah mengakui tindakan penjiplakan judul lagu dari karya yang pernah dipublikasikan oleh Yudhistira Massardi beberapa waktu lalu.  


Pendapat :
Menurut saya untuk kasus yang Dewa 19 dengan Yudhistira jujur saya pun masih bingung apa itu bisa dikatakan pelanggaran hak cipta ? dikarenakan yang dipermasalahkan disini hanya persamaan judulnya saja bukan secara keseluruhan akan tetapi Melihat pada ketentuan mengenai ciptaan apa saja yang dilindungi, UUHC tidak secara eksplisit melindungi suatu judul sebagai ciptaan tersendiri, akan tetapi sebagai satu kesatuan dengan ciptaan lain misalnya buku, karya tulis atau karya sinematografi.

Bagaimana jika hanya sebagian dari ciptaan yang sama dengan ciptaan orang lain? Ketentuan yang mengatur mengenai sebagian dari ciptaan dapat kita lihat dalam Pasal 44 ayat (1) UUHC terkait penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial. Yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hak cipta juga dilanggar jika seluruh atau bagian substansial dari suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta diperbanyak. Pengadilan akan menentukan apakah suatu bagian yang ditiru merupakan bagian substansial dengan meneliti apakah bagian yang digunakan itu penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Bagian ini tidak harus dalam jumlah atau bentuk besar untuk menjadi bagian substansial. Substansial di sini dimaksudkan sebagai bagian penting, bukan bagian dalam jumlah besar. Jadi yang dipakai sebagai ukuran adalah ukuran kualitatif bukan ukuran kuantitas.

Jadi pada akhirnya, pengadilan yang akan menentukan apakah judul tersebut merupakan bagian yang substansial dari ciptaan tersebut atau tidak. tentu ada juga positifnya, dibalik itu semua dikarenakan kasus ini mencuat ke permukaan sehingga masyarakat luas jadi penasaran dengan lagu tersebut sehingga meningkatkan penjualan

Contoh Kasus 2
Nike Inc. melayangkan gugatan terhadap Skechers Inc. lantaran masalah pelanggaran paten desain. Perusahaan produk olahraga asal Amerika tersebut menuding rivalnya telah menjiplak sejumlah desain sepatunya.

Gugatan tersebut sudah terdaftar pada 4 Januari di pengadilan Oregon, AS, daerah Nike bermarkas. Dalam dokumen perkara yang terdiri dari 14 halaman itu, Nike menyebutkan sejumlah model sepatu Skechers yang diyakini sebagai hasil plagiat. 


Sejumlah model tersebut antara lain Burst, Women's Flex Appeal, Men's Flex Advantage, Girl's Skech Appeal dan Boy's Flex Advantage. Bila dilihat sepintas, beberapa di antaranya memang menyerupai sejumlah sepatu Nike dari seri Flyknit. Dokumen setebal 168 halaman yang berisikan rincian spesifikasi sepatu-sepatu itu, juga disertakan dalam gugutan tersebut.

Selain itu, terdapat pula dokumen yang berisikan hasil ulasan sejumlah konsumen yang menyebutkan kemiripan sepatu model tersebut dengan sepatu Nike untuk semakin menguatkan dugaan perusahaan yang telah didirikan sejak 1964 silam itu.

Dalam gugatannya, seperti dikutip dari Women's Wear Daily, Nike mengatakan, "Dari informasi dan keyakinan kami, publik saja bisa melihat adanya kemiripan antaran desain paten Nike dengan sepatu Skechers tersebut."

Sebagai tambahan bukti, Nike juga menyertakan dokumen yang berisikan peningkatan laba penjualan Skechers pada 2014. Menurut Nike, hasil plagiat tersebut telah mendatangkan keuntungan besar bagi rivalnya. Diketahui, laba Skechers dari penjualan produk sepanjang 2014 adalah US$ 2,378 miliar, meningkat sebesar US$ 531,2 juta atau 28,8 persen dari laba setahun sebelumnya yakni sebesar US$ 1,846 miliar.
Ini bukan kali pertamanya Nike menggugat perusahaan yang bermarkas di California tersebut. Tahun lalu, Converse, salah satu brand milik Nike, itu pernah menggugat Skechers karena dituding menjiplak desain sepatu legendarisnya, Chuck Taylor. Tapi, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak terbukti.

Nike bukanlah satu-satunya pabrikan produk olahraga yang pernah mempermasalahkan Skechers di pengadilan karena masalah hak paten desain. Di tahun yang sama, Skechers juga mendapat gugatan dari Adidas. Perusahaan asal Jerman tersebut menuding Skechers telah mencontek desain salah satu sneaker ikoniknya, Adidas Originals Stan Smith.

Pendapat :

 Untuk kasus nike menggugat skecher dikarenakan adanya pelanggaran hak cipta itu terjadi karena nike menduga skechers meniru desainnya menurut saya skechers jelas bersalah dikarenakan nike memiliki bukti yang sangat kuat di tambah lagi dengan catatan kelam skechers yang tidak hanya menjiplak sepatu milik nike tapi juga milik adidas dan converse. Tentunya ini sangat merugikan perusahaan nike baik dalam material ataupun immaterial.

 Kalau sudah terlanjur digugat, tidak ada pilihan selain menghadapi gugatan itu. Tetapi, upaya perdamaian tetap harus diupayakan. Skechers dapat mencari ahli hukum di bidangnya yang netral untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan kasus ini.
Jadi, untuk ke dua kasus ini intinya yaitu terjadi pelanggaran hak cipta masih sering terjadi apalagi untuk di indonesia, Indonesia merupakan negara pelanggar hak cipta terbesar no 4 di dunia. Ini sangat disayangkan karena sangat merugikan terutama bagi sang pencipta yang telah susah payah untuk menciptakan sesuatu yang beda, Eh malah di ambil sama orang yang tidak bertanggung jawab.

Sumber :
http://wolipop.detik.com/read/2016/01/07/130539/3112831/233/lagi-nike-gugat-skechers-karena-menjiplak-desain-sepatunya
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5370/bila-sang-arjuna-dewa-19-tersandung-hak-cipta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PURNAMA JAYA GAS : AGEN BERMACAM GAS INDUSTRI & MEDIS (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida & LPG) Daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya

PURNAMA JAYA GAS Supplier Aneka Gas Industri dan Medis (Oksigen, Astilin, Argon, Nitrogen, Karbon dioksida dan LPG) daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. PJG – Supplier bermacam – macam gas industry dan medis dengan berbagai macam ukuran. Gas merupakan salah satu unsur yang sangat penting, selain untuk pernafasan dan medis tentunya gas juga digunakan untuk keperluan Industri seperti di bidang pengelasan. Gas oksigen di Industri biasanya digunakan untuk   pemanasan (heating), pengerasan (hardening), scarfing, pembersihan (cleaning), dehidrasi (dehydrating) , mengelas OAW (Oksigen asetilen welding) atau kita sering menyebutnya untuk pengelasan karbit dan juga digunakan untuk pemotongan pelat atau (Oksigen Asetilen Cutting). Kami melayani untuk daerah Merak, Cilegon, Serang dan Sekitarnya. Produk yang kami sediakan meliputi : ·          Tabung Oksigen ( O 2 )                   ·          Tabung Astilin ( C 2 H 2 ) ·          Tabung Argon (Ar) ·          Tabu

Ekologi dan Ilmu lingkungan

 Pengertian Ekologi Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan nya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) danlogos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Berdasarkan didalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem yang dimana dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu seperti pada faktor abiotik dan biotik.

Rencana Setelah Lulus Kuliah

Assalamualaikum wr. Wb Pada kesempatan kali ini saya mendapatkan tugas dari dosen dengan mata kuliah pkn atau softskill. Tugasnya ialah membuat rencana ataupun cita – cita setelah saya lulus kuliah ataupun menjadi sarjana di bidang industry